Selasa, 12 April 2011

SISTEM DEMOKRASI

BAB I
SISTEM DEMOKRASI

A.    SEJARAH DEMOKRASI
Isitilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya : John Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln. Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut :
a. Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
b. Pengakuan hakikat dan martabat manusia HAM

Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. John Locke (Inggris)
John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian (aliansi) dengan negara lain, atau membuat kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau badan luar negeri.

b. Montesquieu (Prancis)
Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.

c. Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat)
Menurut Abraham Lincoln “Democracy is government of the people, by people, by people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
1.      Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
2.      Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
3.      Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.

B.     Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
1.     Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umumbebas, dan rahasia serta jurdil; dan
2.     Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

C.    CIRI - CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRATIS
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatutatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1.    Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.    Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.    Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.    Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

D.    PRINSIP – PRINSIP DASAR DALAM KEHIDUPAN DEMOKRASI.
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.    Kedaulatan rakyat;
2.    Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.    Kekuasaan mayoritas;
4.    Hak-hak minoritas;
5.    Jaminan hak asasi manusia;
6.    Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.    Persamaan di depan hukum;
8.    Proses hukum yang wajar;
9.    Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.  Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang

E.     MACAM – MACAM DEMOKRASI
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Langsung
  • Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
  • Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Formal
  • Demokrasi Material
  • Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Sistem Parlementer
  • Demokrasi Sistem Presidensial

Demokrasi pertama berkembang di Athena, di saat Yunani memiliki filsuf-filsuf yang cerdas, seperti Palto dan Ariostoteles. Sejarah membuktikan bahwa negara yang pertama membiarkan rakyatnya berpendapat dalam politik adalah Yunani. Perkembangan ilmu politik akhirnya melahirkan macam-macam demokrasi di dunia.

1.      Demokrasi Terpimpin
Paham politik ini dicetus oleh Soekarno. Awalnya, pada 1957 saat pengunduran diri yang dilakukan oleh Ali Sastroamidjojo sebagai Ketua Parlemen. Karena sudah tidak ada lagi parlemen, maka demokrasi Parlementer yang dianut Indonesia kala itu hangus. Apalagi tak lama setelah pengunduran diri dari Perdana Menteri, pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno membubarkan parlemen dan mengeluarkan Dekrit Presiden. 
Pada masa demokrasi terpimpin, Soekarno menjadi kekuatan politik yang hampir tidak tergoyahkan. Bahkan pada saat itu beliau mencalonkan untuk menjadi presiden seumur hidup. Namun konsep ini ditentang oleh Hatta ysng menganggap sistem pemerintahan ini malah mengembalikan Indonesia ke negara feodal dan berpusat pada raja. 

Ciri umum demokrasi terpimpin, antara lain :
a)      Adanya rasa gotong royong.
b)      Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
c)      Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.
d)     Dominasi dari presiden,
e)      Terbatasnya peranan partai politi,
f)       Berkembagnya pengaruh komunis, dan
g)      Meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik.
h)      Adanya rasa gotong royong,
i)        Tidak mencari kemenangan atas golongan lain,
j)        Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat, dan
k)      Melarang propaganda anti nasakom, dan menghendeaki konsultasi sesama aliran progresif revolusioner.

2.      Demokrasi Parlementer

Demokrasi parlementer adalah sebuah sistem demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama negara yang menganut paham demokrasi parlementer adalah dengan adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya. Indonesia pernah mecobanya, pada saat pertama merdeka hingga 1957.

Kekuatan demokrasi parlementer dipengaruhi oleh hubungan antara parlemen dan pemerintah yang berkuasa. Di negara-negara federal, hubungan antara pemerintahan dan parlemen mempunyai dua keistimewaan. Pertama, kepala pemerintahan dipilih oleh parlemen, tapi bisa dicopot dari jabatannya oleh mosi tidak percaya yang dikeluarkan. Hal ini menyiratkan bahwa kekuasaan sebuah pemerintahan sangat bergantung pada kepercayaan parlemen. Kedua, sebagaian besar dari anggota pemerintahan yang ada merupakan anggota parlemen juga. Hal inilah yang merupakan ciri khas sistem demokrasi ini. 


Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:

1.      Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.

2.      Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-unadang.

3.      Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.

4.      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.

5.      Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.

6.      Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.


3.      Demokrasi Liberal

Demokrasi liberal adalah salah satu paham yang mendorong munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dalam pemerintahan. Dalam sistem politik ini, Pemilu harus dilakukan secara bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan harus kompetitif.

Demokrasi liberal mengharuskan rakyat memiliki kesadaran politik yang tinggi. Karena banyaknya paham politik dan kekebasan untuk memilih, maka rakyat harus bisa mencerna dengan baik visi dan misi dari partai poltik tersebut. Masyarakat yang berhak mengikuti Pemilu adalah masyarakat yang sudah dewasa. Semua warga negara memiliki hak yang sama dalam memilih. Tidak memandang laki-laki, perempuan, atau ras apa pun. Sampai saat ini, Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi sistem politik demokrasi liberal.

Landasan demokrasi liberal adalah :
1. maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945.
2. konstitusi RIS 1949 (pasak 116 ayat 2), dan
3. konstitusi UUD sementara tahun 1950 (pasal 83 ayat 2).

Ciri-ciri demokrasi liberal adalah:
1. adanya golongan mayoritas/minoritas, dan
2. penggunaan sistem voting,oposisi, mosi dan demonstrasi, serta multipartai.

F.     PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
a.      Demokrasi Terpimpin (1945-1959)
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

b.      Masa Orde Lama (1959-1965)
Masa Orde Lama berlangsung mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1 Maret 1966. Berikut ini pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama. Demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin.
Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin kecenderungan semua keputusan hanya ada pada Pemimpin Besar Revolusi Ir. Sukarno. Hal ini mengakibatkan rusaknya tatanan kekuasaan negara, misalnya DPR dapat dibubarkan, Ketua MA, MPRS menjadi Menko pemimpin partai banyak yang ditangkapi.

c.       Masa Orde Baru (1965-1998)
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Berikut ini pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru.
1) Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.
2)   Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
a.       Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
b.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
c.       Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d.      Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
e.       Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
f.       Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g.      Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
3)   Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
a)      Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur politik.
b)      Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.

d.      Masa Reformasi (1998-sekarang)
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :
Ø  Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
Ø  Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Ø  Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
a.       Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
b.      Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c.       Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
d.      Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
e.       Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
f.       Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).

G.    PENTINGNYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN
Dalam rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka sebagai generasi penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam kehidupan berdemokrasi, antara lain sebagai berikut :
a.       Membiasakan untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.
b.      Membiasakan bertindak secara demokratis bukan otokrasi atau tirani.
c.       Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.
d.      Membiasakan mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau anarkis.
e.       Membiasakan untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.
f.       Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah.
g.      Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara.
h.      Menggunaka kebebasan dengan penuh tanggung jawab.
i.        Membiasakan memberikan kritik yang bersifat membangun.

Fungsi demokrasi  ialah untuk mengetahui  pengertian - Pengertian  demokrasi. Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai fumgsi politik, diantaranya ialah sebagai berikut :
a.       Untuk menjamin sesuatu dakam setiap keputusan
b.      Untuk mengetahui suatu system pemerintahan berdasarkan kedaulatan-kedaulatan.
c.       Untuk memelihara keseimbangan antara konflik di berbagai Negara.
Dari beberapa demokrasi tersebut, kita dapat memahami dan mengerti tenteng fungsi yang kita ketahui. Dari beberapa fungsi demikrasi tersebut kita dapat memahami demokrasi yang kita ketahui.

Demokrasi yang Berkembang
Demokrasi yang berkembang dapat diperhatiakn pemerintah dengan partisifasi secara langsung dan dapat dibicarakan dengan pemerintah. Demokrasi apat dilaksanakan dengan kekuasaan Negara yang yakin bahwa segala kehendak dan kepentingan rakyat akan di perhatikan oleh wakil-wakilnya. Demokrasi juga dapat melaksanakan kekuasaan Negara yang senantiasa mengingat pendapat-pendapat dari rakyatnya.

Nilai-nilai yang Terkandung Dalam Demokrasi
Ada beberapa nilai yang terkandung du dalam demokrasi yang sangat penting bagi Negara Indonesia untik mengetahui betapa pentingnya demokrasi bagi rakyat Indonesia. Diantaranya ialah :
Ø  Demokrasi dapat menyelesaikan berbagai perselisihan diIndonesia dan di luar Indonesia secara damai.
Ø  Demokrasi dapat menyelenggarakan pergantian pemimpin secara adil makmur dan teratur.
Ø  Demokrasi dapat juga mengakui dan menganggap adanya kebudayaan dan keaneka ragaman.
Ø  Demokrasi dapat menegakkan keadilan dan menjamin kemakmuran disetip Negara yaitu di luar negeri dan di dalam negeri.

H.    WUJUD BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
a.      Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1)      Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya.
2)      Membiasakan mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
3)      Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
4)      Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.

b.      Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1)      Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
2)      Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
3)      Mengikuti kegiatan rembug desa.
4)      Mengikuti kegiatan kerja bakti.
5)      Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.

c.       Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut :
1)    Berusaha selalu berkomunikasi individual.
2)    Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
3)    Berani mengajukan petisi (saran/usul).
4)    Berani menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
5)    Selalu mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan OSIS.
6)    Berani mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi dari program OSIS dan sebagainya.

Ada beberapa contoh perilaku yang dapat mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a.       Menghindarkan perbuatan otoriter.
b.      Melaksanakan amanat rakyat.
c.       Melaksanakan hak tanpa merugikan orang lain.
d.      Mengembangkan toleransi antarumat beragama.
e.       Menghormati pendapat orang lain.
f.       Senang ikut serta dalam kegiatan organisasi misalnya OSIS, Pramuka, PMR dan sebagainya.
g.      Menentukan pemimpin dengan jalan damai melalui pemilihan.Menerima perbedaan pendapat.







BAB II
KEDAULATAN RAKYAT

A.    PENGERTIAN KEDAULATAN
Kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentu¬kan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial. Ada beberapa ahli yang telah mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jaques Rousseau.
Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian ke¬daulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya de-ngan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, ke¬daulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

B.     SIFAT dan MACAM - MACAM KEDAULATAN
Kedaulatan memiliki empat sifat dasar yaitu permanen, asli, bulat (tidak dapat dibagi-bagi), dan tidak terbatas.
1.      Kedaulatan bersifat permanen memiliki arti bahwa kedaulatan itu akan tetap ada selama negara tetap berdiri.
2.      Kedaulatan bersifat asli memiliki arti bahwa kedaulatan itu tidakberasal dari kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3.      Kedaulatan bersifat bulat (tidak dapt dibagi-bagi) memiliki arti bahwa kekuasaan itu meruapakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara dan tidak dapat diserahkan dan dibagi-bagikan kepada bada-badan lain.
4.      Kedaulatan bersifat tidak terbatas memilikui arti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun atau kekuasaan apapun.

Kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.    Kedaulatan ke dalam (internal sovereignity), yaitu negara berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga Negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain.
b.    Kedaulatan ke luar (external sovereignity) yaitu negara berhak untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain, untuk kepentingan bangsa dan negara.

C.    KEDAULATAN RAKYAT
Teori ini beranggapan bahwa negara dibentuk oleh individu-induvidu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warga negara atau rakyat.
Dalam bukunya yang berjudul Du Contract Social (kontrak sosial), Jean Jacques Rousseau menyatakan bahwa secara kodrat, manusia merupakan makhluk yang merdeka sejak dilahirkan. Namun, manusia juga merupakan makhluk sosial yang meiliki berbagai kebutuhan dan kepentingan.
Menurut Rousseau, negara dibentuk atas kehendak rakyat melalui kontrak sosial.Sejalan dengan Rousseau, John Locke juga menguraikan terbentuknya suatu negara. Menurut, Locke negara terbentuk berdasarkan pactum unionis, yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Dari perjanjian itu, rakyat kemudian membuat pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara rakyat dan pemerintah, penguasa yang dibentuk.
Menurut Locke, rakyat memeberikan mandat dan hak-haknya melalui pactum subjectionis kepada penguasa atau pemerintah, selama pemerintah masih tunduk pada indang-undang dasar negara. Lebih jauh, Locke mengemukakan bahwa agar kekuasaan mutlak dan tunggal tidak berada ditangan penguasa, maka diperlukan pembagian kekuasaan. Kekuasaan dalam negara terdiri atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif.
1.      Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan lembaga dalam negara untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
2.      Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

D.    WUJUD KEDAULATAN RAKYAT
Wujud dari kedaulatan yang didasarkan pada musyawaran untuk mencapai mufakat terlihat dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR dan DPRD). Lembaga yang menjadi wakil rakyat ini menjalankan fungsi sebagai mitra, sekaligus sebagai pengontrol pemerintah. Melalui pemilu, rakyat dapat menjalankan peran politiknya. Mereka depan memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga perwakilan, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan II, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam sistem politik Indonesia, kekuasaan pemerintahan tertinggi terletak di tangan presiden lalu diikuti para mentri, gubernur, bupati, camat, dan lurah atau kepala desa
Dalam pemilu di Indonesia, rakyat tidak hanya memilih wakil rakyat dalam lembaga perwakilan, tetapi juga memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 pasal 6A “Presiden dam wakil presiden dipilih dalam satu pasang secara langsung oleh rakyat”.
Salah satu peran aktif rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi adalah memilih wakil-wakilnya untuk duduk di lembaga perwakilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar